Walikota Jambi Godok Perda Hukum Adat Melayu, Ketua RT Akan Jadi Pelaksana Adat di Tingkat RT

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur pelaksanaan hukum adat di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Maulana saat memberikan sambutan dalam pelantikan ketua rukun tetangga (RT) terpilih hasil pemilihan serentak bulan lalu. Acara pelantikan digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (21/5/2025).

Maulana menjelaskan, ide pelaksanaan pemilihan dan pelantikan ketua RT secara serentak sudah muncul sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jambi. Ia menilai pelaksanaan program pemerintah di tingkat RT sering tidak efektif karena pergantian ketua RT berlangsung tidak seragam.

“Dulu ada RT yang tiga bulan sudah berganti. Waktu pemilihannya berbeda-beda, begitu juga pelantikannya,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Maulana menginisiasi pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, Pemkot Jambi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur pelaksanaan pemilihan ketua RT secara serentak di seluruh wilayah Kota Jambi.

Baca:  Wali Kota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya

Ia menambahkan, pemilihan ketua RT tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan didanai secara swadaya oleh masyarakat.

“Namun, seperti halnya pemilihan kepala daerah, pemilihan ketua RT ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat,” katanya.

Maulana menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pemilihan dan pelantikan ketua RT, yang menurutnya menjadi momen bersejarah karena dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi dan disaksikan Gubernur Jambi serta Wakil Menteri Dalam Negeri.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar dan hari ini menjadi catatan sejarah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Maulana berharap pelantikan tersebut menjadi titik awal sinergi dalam pembangunan di Kota Jambi, yang dikenal sebagai Tanah Pilih Pusako Betuah.

“Dan hari ini juga sejarah tercatat, bahwa ketua RT dikukuhkan sebagai pemangku adat Melayu Jambi di tingkat RT,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Perda yang sedang disusun bersama DPRD Kota Jambi, ketua RT akan berperan sebagai pelaksana hukum adat di lingkungannya masing-masing.

Baca:  Pemkot Jambi Tutup Dua Panti Sosial Terafiliasi NII, Warga Diminta Waspada

“Sehingga, jika ada permasalahan di tingkat RT, bisa langsung diselesaikan oleh para ketua RT,” pungkas Maulana.

  • Bagikan