BATANGHARI (SR28) – Perluasan jaringan internet oleh perusahaan-perusahaan internet di Kabupaten Batanghari mulai masuk ke pelosok dan daerah-daerah terpencil. Namun, pemasangan kabel internet yang dilakukan di wilayah tersebut mengakibatkan kabel-kabel bergelantungan secara semrawut di tiang-tiang PLN.
Pemasangan kabel internet yang diduga tidak memiliki izin ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Salah seorang warga menyatakan bahwa mereka terganggu dengan pemasangan tiang internet di jalan lingkup perumahan.
“Kami terganggu dengan pemasangan yang asal-asalan, ketinggian cor yang pendek, dan izin yang tidak jelas. Lebih dari satu provider memasang tiang tanpa koordinasi yang baik,” ungkapnya.
Warga juga bertanya-tanya tentang prosedur izin pemasangan tiang internet di jalan perumahan. Mereka ingin mengetahui apakah warga yang keberatan dapat menolak pemasangan tiang tersebut, serta apakah ada pembatasan jumlah tiang yang dapat dipasang dalam suatu lingkungan. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan potensi bahaya jika tiang tersebut roboh dan merugikan mereka.
“Apakah ada dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban provider? Adakah standar pemasangan tiang ini, seperti ketinggian semen cor dan kedalaman tiang?” tanya warga.
Warga sekitar mengeluhkan kondisi kabel yang semakin semrawut di lingkungan mereka. “Kabel semrawut semakin hari semakin banyak, mengganggu keindahan lingkungan, mengganggu akses jalan, dan membahayakan pengguna jalan,” kata salah satu warga setempat.
Ketika jurnalis SR28 mengonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp kepada pengawas lapangan di Bungo Vision, pengawas tersebut mengatakan bahwa Bungo Vision sudah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun. Namun, saat SR28 mencoba menemui pengawas lapangan Bungo Vision, mereka diberitahu bahwa pengawas sudah bertemu dengan kawan media yang lain.
Kepala PT. Persero Muara Bulian, Zera Fitrizon, dikonfirmasi di ruang kantornya pada Rabu, 4 Juni 2024 lalu, menyatakan bahwa pemasangan kabel internet di wilayah Batanghari belum mendapatkan izin dari pihak PLN.
“Kami sangat khawatir jika pengguna tiang PLN tanpa izin, jika terjadi apa-apa kami tidak mau tanggung jawab,” pungkas Zera.
Situasi ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat, untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih lanjut bagi warga dan lingkungan sekitar. (Ilham)