BATANGHARI (SR28) – Nazar, warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, mengaku merasa ditipu dan diperlakukan tidak adil oleh oknum kepala desa serta aparat desa terkait perjanjian sewa lahan miliknya. Perasaan kecewa ini diungkapkan Nazar, yang akrab disapa Datuk, kepada awak media.
Datuk Nazar menceritakan bahwa masalah ini berawal ketika ia sedang membutuhkan uang untuk biaya perawatan di rumah sakit. Dalam kondisi mendesak tersebut, ia memutuskan untuk menyewakan tanah dan lahannya yang terletak di simpang Desa Koto Boyo kepada seorang pengusaha dengan inisial BK, yang bertindak sebagai penyewa. Namun, menurutnya, perjanjian sewa yang dibuat ternyata sangat merugikannya.
“Saya dalam kondisi sakit saat menandatangani kontrak perjanjian sewa, dan isinya ternyata sepihak. Lahan sawit seluas 1 hektar yang sedang berbuah serta lahan karet seluas 1 hektar lebih, keduanya tidak diganti rugi oleh saudara BK,” ungkap Nazar.
Lebih lanjut, Datuk Nazar menyatakan bahwa ia merasa dibodohi karena saat menanyakan tentang kompensasi lahan, BK dengan tegas menyatakan tidak ada ganti rugi. Dalam kondisi lemah, Nazar, yang mengaku tidak paham hukum dan aturan, hanya menurut dan tidak berani memprotes keputusan tersebut. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau memegang surat perjanjian resmi atas tanah dan lahan yang disewakan.
“Saya merasa sangat dirugikan dan dibodohi saat itu. Saya tidak memegang surat perjanjian sewa, dan ini sangat merugikan saya sebagai rakyat kecil yang tidak paham hukum,” tambahnya dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan aparat desa dalam proses sewa-menyewa yang dianggap tidak transparan dan sepihak. Nazar berharap ada keadilan dan penyelesaian yang adil terkait masalah ini, mengingat dirinya dalam kondisi sulit dan memerlukan dukungan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang dialaminya.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan ini dan memberikan keadilan kepada Datuk Nazar, serta mencegah kejadian serupa menimpa warga lain yang tidak memahami hukum dan aturan sewa tanah. (Ilham)