Seorang mantan imam di sebuah masjid radikal di Jerman pada hari Rabu menjadi anggota kelompok Negara Islam dan dijatuhi hukuman 10 1/2 tahun penjara.
BERLIN – Seorang mantan imam di sebuah masjid radikal di Jerman pada Rabu dihukum karena menjadi anggota kelompok Negara Islam dan dijatuhi hukuman 10 1/2 tahun penjara.
Pengadilan negara di Celle di Jerman utara memvonis Ahmad Abdulaziz Abdullah A., yang dipanggil dengan nama samaran Abu Walaa, atas keanggotaan dalam organisasi teroris asing serta pendanaan teror dan menjadi aksesori untuk mempersiapkan tindakan kekerasan yang serius, pernyataan pengadilan kata.
Pengadilan menemukan bahwa Abu Walaa dan jaringannya meradikalisasi kaum muda di Jerman utara dan barat dan mengirim mereka ke daerah-daerah yang dikendalikan oleh ISIS, kantor berita dpa melaporkan.
Tiga orang terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun dan dua minggu hingga delapan tahun karena mendukung ISIS, di antara pelanggaran lainnya.
Vonis terhadap Abu Walaa, warga negara Irak berusia 37 tahun, mengakhiri persidangan yang dimulai pada September 2017.
Abu Walaa adalah imam di masjid radikal terkemuka di kota utara Hildesheim dan juga menyelenggarakan “seminar Islam” di masjid-masjid di tempat lain di Jerman.
Otoritas Jerman melarang organisasi yang menjalankan masjid tersebut pada Maret 2017.
Sumber : https://abcnews.go.com/International/wireStory/german-court-convicts-radical-imam-membership-76082402