Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebuah proyek di Sulawesi Selatan.
“Saya minta maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum. Ia mengaku tidak mengetahui apa-apa dalam kasus tersebut.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena kemarin kami tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:
Sebuah. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekretaris PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)
Ketiganya kemudian resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
Ketua KPK Filri Bahuri menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli mengatakan, awal Februari lalu Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Bira Tourism.
“Sekitar awal Februari 2021, saat NA di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang pernah menerima proyek Bira Pariwisata,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2) di pagi.
Tonton video ‘Kronologi OTT KPK, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah’:
[Gambas:Video 20detik]
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5474775/jadi-tersangka-suap-nurdin-abdullah-minta-maaf-ke-warga-sulsel?tag_from=wp_cb_mostPopular_list