JAKARTA – Millendaru atau yang dikenal dengan nama Millen Cyrus, kembali ditangkap polisi di sebuah kafe di Jakarta Selatan saat razia protokol kesehatan.
Saat diminta untuk melakukan pemeriksaan urine di tempat bersama kedua temannya, keponakan Ashanty ini dinyatakan positif Benzo.
Tentu saja hal ini membuat banyak orang terkejut, salah satunya praktisi hukum Erles Rareral. Ia tidak menyangka Millen akan ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan setelah melakukan rehabilitasi di kasus pertamanya.
“Dalam kasus Millen ini, tentu banyak orang yang terkejut dan tidak menyangka, ia akan jatuh di lubang yang sama. Seharusnya, keluarga punya andil untuk menjaganya agar tidak mencoreng lagi nama baik mereka,” ungkap praktisi hukum, Erles Rareral di Polda Metro Jaya, Minggu (28/2).
Kemudian, Erles juga menanggapi klaim keluarga soal Millen yang diduga positif Benzo karena obat dengan resep dokter. Oleh karenanya, pihak keluarga Millen harus membawa bukti resep dokter dan diberikan kepada pihak kepolisian.
“Sah-sah saja keluarga klaim bahwa Millen ini menggunakan Benzo, di mana obat yang mereka dapat dari dokter sebagai penenang dan itu resep dokter. Kalau bisa dibuktikan keluarga mengajukan membawa semua resep dokter,” tambahnya.
Hanya saja, kasus ini bisa berakhir buruk jika bukti resep dokter soal obat dari pihak keluarga tidak bisa ditunjukkan. Selain itu, Millen sendiri sampai saat ini masih belum bebas dan pulang ke rumah sejak penangkapan Jumat lalu.
“Kalau memang tidak, kenapa penyidik tidak lepas dari kemarin. Jika sampai dengan hari ini malam ini, dia masih ditahan, berarti ada sesuatu dan penyidik harus menggali lebih jauh,” Erles.
Sebagai praktisi hukum, Erles menyebut dampak terburuk dari kasus Millen adalah ia yang ditahan 4 tahun sesuai dengan pasal 127 ayat 1. Karena Millen terbukti menggunakan narkotika golongan 1.
“Pasti, anak ini akan dikenakan kembali pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun, itu sudah pasti. Tapi ada pula kemungkinan Millen melakukan rehabilitasi,” tukasnya.
Sumber: Insertlive