Kasus Pembunuhan Di Luar Hukum FPI Laskar Mengakibatkan 3 Polisi

  • Bagikan

Jakarta

Polisi terus menyelidiki insiden ‘KM 50’. Diduga ada tiga anggota polisi yang melakukan pembunuhan di luar hukum alias pembunuhan di luar hukum, terhadap tentara FPI dalam peristiwa itu.

Awalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan penyidik ​​telah membuat laporan polisi (LP) atas dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan anggota Polri. Selanjutnya penyidik ​​mencari bukti permulaan.

“LP sudah dibuat, tentu JPU menunggu. Kita akan lakukan penyidikan dulu untuk mencari bukti permulaan. Mulai dari awal kita bisa menentukan apakah akan dilakukan sidik jari (penyidikan),” kata Dirjen. Tindak pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3) kemarin.

Seperti diketahui, peristiwa 7 Desember 2020 menewaskan 6 anggota FPI. Andi menjelaskan, dugaan pembunuhan di luar hukum itu bukan terhadap seluruh pasukan paramiliter FPI yang tewas dalam peristiwa Km 50, melainkan hanya 4 laskar. Seperti diketahui, 4 laskar FPI diamankan polisi sebelum tewas di dalam mobil karena berusaha melawan petugas.

“Dalam pembunuhan di luar hukum, artinya anggota Polri yang membawa 4 orang,” kata Andi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)

Investigasi atas kematian 4 laskar FPI menyebabkan 3 anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pembunuhan di luar hukum. Bareskrim Polri memberlakukan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap 3 orang polisi tersebut.

“(Pemeriksaan dasar) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Mengenai pembunuhan dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Inilah dua bab:

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 351 ayat (3): Kalau akibat mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selanjutnya, prosesnya naik ke investigasi:

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5481607/kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-mengarah-ke-3-polisi?tag_from=wp_cb_mostPopular_list

  • Bagikan