KOTA JAMBI (SR28) – Pasca diresmikanya pasar rakyat Pasir Putih oleh Walikota Jambi Syarif Fasha beberapa waktu lalu. Tim Gabungan membongkar Pasar Kito yang terletak di kawasan pasir Putih, Kota Jambi, Selasa pagi.
Pembongkaran dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Kota Jambi, DLH, Dishub, kecamatan Jambi Selatan, unsur TNI-Polri dan lainnya.
Aparat yang bertugas tampak merobohkan lapak yang ada di pasar Kito, baik bangunan yang terbuat dari kayu maupun batu.
Beberapa dari pedagang pasar pun menyelamatkan kayu-kayu dan bahan lainnya yang masih bisa digunakan sebelum diangkut aparat ke truk yang telah disediakan.
Sebelum penertiban dilakukan petugas gabungan mengaku telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu dan meminta pedagang da pemilik untuk membongkar sendiri.
Pasar Kito Pasir Putih, sebelumnya adalah pasar yang bukan di kelola oleh pemkot Jambi selama kurang lebih 10 tahun. Dan lahannya merupakan milik pribadi yang disewakan ke para pedagang.
“Pasar ini akhirnya ditertibkan karena melakukan pelanggaran terhadap beberapa perda yang ada, seperti perda nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pasar tradisional,” ujar Komari, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi kepada awak media.
Selain melangar 3 perda, juga limbah dan amdal yang ada tidak sesuais ehingga dapat memberikan dampak negatif di lingkungan sekitar dari bekas jual ikan dan daging. (Tim Liputan/Agus)