JAKARTA – KPK menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan Siswidodo (SWD). Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
“Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Gusmin Tuarita ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar 2012-2016 dan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018). Sedangkan Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar.
Lili menjelaskan Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Jawa Timur. Gusmin bersama Siswidodo dalam menjalankan kewenangannya menyetujui penerbitan hak guna usaha (HGU).
“GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” ujarnya.
Dalam kurun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon HGU. Uang itu diterima Gusmin secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo, bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, dan melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar,” ungkap Lili.
Gusmin juga memerintahkan Siswidodo melakukan sejumlah transfer. Transfer itu disebut terkait ‘jual-beli tanah’, yang ternyata fiktif.
“Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU, dengan keterangan pada slip setoran dituliskan ‘jual beli tanah’, yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar,” jelasnya.
Para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Source: Detik.com