JAMBI (SR28) – Pj Gubernur Jambi, DR Hari Nur Cahya Murni minta para Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi segera melakukan percepatan penyelesaian masalah batas di daerah masing-masing.
Permintaan ini disampaikan Penjabat Gubernur di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (19/5/2021). Hadir Sekda Provinsi Jambi, H Sudirman, Bupati Tanjung Jabung Timur, Bupati Batanghari, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
Selain itu hadir pula Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI, Drs Arsan Latif M.Si.
Pj Gubernur Jambi menyatakan banyak sekali manfaat ditetapkannya batas daerah, diantaranya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih dan lain-lain.
“Provinsi Jambi memiliki 21 segmen batas antar daerah dengan provinsi tetangga, yaitu Sumatera Barat – Jambi terdiri dari 6 segmen, status semuanya sudah selesai dan sudah ada Permendagri.
Batas Riau – Jambi 4 segmen, semuanya sudah selesai dan sudah ada Permendagri. Batas Bengkulu – Jambi 4 segmen sudah selesai dan sudah ada Permendagri. Batas Jambi – Sumatera Selatan 7 segmen, semuanya juga sudah selesai dan sudah ada Permendagri.
“Semua segmen batas Provinsi Jambi dengan provinsi tetangga sudah selesai dan sudah ada Permendagri,” ujar Hari Nur Cahya Murni.
Pj Gubernur menyebutkan, segmen batas antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi, berdasarkan Rekapitulasi Jumlah Penyelesaian Segmen Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Per April 2021), ada 17 segmen batas kabupaten/kota, 12 segmen sudah selesai, 5 segmen belum selesai.
Pada 2 November 2020, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 17 angka 2, yang kemudian diturunkan dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan 2 Februari 2021.
Dalam PP tersebut dinyatakan batas daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, yakni pada pasal 64, 78 dan 87.
Selanjutnya, PP No.43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan 2 Februari 2021.
Dengan berbagai pertimbangan, penegasan batas daerah sangat penting, baik antar provinsi maupun kabupaten/kota. Diharapkan semua pihak, khususnya batas kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, lima segmen belum selesai agar segera menyelesaikan percepatan batas daerah.