KUALA TUNGKAL (SR28) – Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan,SH Pimpin langsung Rapat tindak lanjut Pembangunan Jembatan yang berada di kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir,Kab.Tanjab Barat ,Senin (14/03/22) Rapat tersebut digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati.
hadiri langsung Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Jambi Azwar Edie, PPK 1.3 provinsi Jambi Ferry Hizkia, PT. Jambi Energi Cemerlang Gusrian Wirianto, PT. Eskapindo Marta Jo. PT Eikelia Komaruddin, Plt. Kadis PUPR Apridasman, Kadis Perhubungan Syamsul Jauhari, Camat Tungkal Ilir, Lurah Sungai Nibung beserta Masyarakat setempat.
Wabup Hairan Dalam Rapat tersebut menympaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat Parit Gompong II tersebut yang hingga kini masih belum rampung, Menurutnya hal tersebut sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk melindungi serta menyakinkan bahwa hak masyrakat sekitar lokasi Pembangunan jembatan Parit Gompong II (Sungai Nibung) ini tidak terabaikan atau hilang.”papar Wabup Hairan.
Wabup sampaikan bahwa kami Pemkab Tanjab Barat yang saat ini menjadi menjadi fasilitator dalam menyampaikan keluhan masyarakat akibat pembangunan jembatan,dan sangat mendukung masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan penyelenggara pembangunan jembatan Sungai Nibung tersebut.”kembali Wabup mengaskan Bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator tindak lanjut rapat pembangunan jembatan yang berada di kelurahan sungai nibung.
“Dan kepada masyarakat kelurahahan sungai nibung dan pihak penyelenggara penyedia jasa agar dapat menyepakati hasil apa yang menjadi permasalahan pada rapat hari ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rapat dan dialog dengan masyarakat dan penyedia jasa, beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya Turap lebih tinggi 32 cm dari rencana akan segara diturunkan oleh pihak Kontraktor dan akan dibongkar paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
Selain itu, juga disepakati terkait ganti rugi bangunan akibat dampak pemancangan, akan dilakukan setelah pemancangan ke dua (sisi sebelah kanan dari arah jambi) dan kompensasi usaha yang disepekati oleh masyarakat dan pihak kontraktor akan segera di inventarisir oleh pihak Kontraktor dan akan direalisasikan (dibayar) paling lambat tanggal 21 Maret 2022. (Agus/Sabri)