JAMBI(SR28)-Setelah penghentian sementara diberlakukan selama 3 hari sejak 12 Oktober lalu, per 15 Oktober 2022 operasional angkutan batubara di Provinsi Jambi resmi kembali diizinkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan pengaktifan operasional itu merupakan keputusan Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh stakeholder terkait.
Sudirman menegaskan pengaktifan operasional putar batubara di provinsi Jambi akan mempedomani regulasi terbaru yang sudah diputuskan pemerintah mulai dari operasional angkutan batubara yang dibatasi menjadi 3500 unit per hari serta aturan jam operasional baru untuk akuntan tersebut.
Nantinya pembatasan serta pemberlakuan jam operasional baru angkutan batubara akan langsung diawasi oleh pihak Kepolisian. Pengaktifan operasional akutan batubara dengan mempedomani regulasi baru yang ditetapkan pemerintah ditargetkan mampu mengakomodir angkutan batubara dengan tidak menimbulkan kemacetan.
“artinya secara efektif tanggal 15 sudah mulai operasi sudah mulai beroperasi dan Pak Kapolda sampaikan itu akan turun langsung untuk mengawasi, pemberitahuan lebih lanjut nanti akan ada dari Humas Polda mungkin besok pagi terkait dengan pembatasan 3500 itu yang mudah-mudahan ini bisa mengurai kemacetan bisa menjaga atau mengurangi kecelakaan” ujar Sudirman.