KUALA TUNGKAL (SR28) – Proyek peningkatan infrastruktur di RT.03 Parit Lapis, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjabbar, yang tidak menyebutkan nama jalan secara jelas, telah menimbulkan kecurigaan dan perhatian. Meskipun proyek ini dilakukan di Parit II Desa Kuala Indah, terdapat ketidakjelasan terkait identifikasi nama jalan yang dibangun.
Peningkatan pembangunan jalan RT.03 Parit Lapis dinilai tidak memadai dan rentan untuk dilampaui oleh pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Tanjabbar. Keberadaan plang merek yang tidak terpasang saat kunjungan media ke lokasi proyek menimbulkan dugaan serius. Kemungkinan plang merek dipasang dan kemudian dicabut kembali, diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan di masa mendatang.
Kepala Pekerja, Abun, mengakui adanya plang merek yang dipasang namun mengklaim kemungkinan adanya sabotase dengan pencabutan plang tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa seseorang akan mencabut plang merek tersebut jika tidak ada tujuan yang jelas kecuali untuk menghindari pemeriksaan.
“Ada plang merek dipasang dipeningkatan jalan tersebut, berkemungkinan ada yang nyabut atau yang membuka,” ujarnya seraya berkilah.
Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjabbar, Afridasman, membenarkan bahwa proyek ini merupakan inisiatif dari Dinas PUPR dengan anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.600 juta. Dia juga mengonfirmasi bahwa rekanan proyek telah menerima uang muka.
“Pekerjaan tersebut merupakan Kegiatan Dinas PUPR, APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2024 dengan Dana sebesar Rp.600 Juta, dimana dari pekerjaan tersebut rekanan sudah mengambil uang muka,” jelasnya kepada SR28 melalui pesan WhatsApp.
Ketidakjelasan terkait nama jalan dalam proyek ini menjadi fokus perhatian yang serius, mengingat potensi pelanggaran dan tindakan yang tidak transparan yang dapat terjadi dalam proyek-proyek pemerintahan. Keterbukaan dan kepatuhan terhadap standar pengawasan serta pelaporan menjadi sangat penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. (Sabri/Ags)
Mengapa pengaspalan jalan harus diberi papan informasi pekerjaan dari PU?
Pemberian papan informasi pekerjaan dari Pekerjaan Umum (PU) atau instansi terkait dalam proyek pengaspalan jalan memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang penting:
- Transparansi: Papan informasi pekerjaan memberikan transparansi kepada masyarakat terkait proyek pengaspalan jalan yang sedang dilakukan. Informasi seperti jenis pekerjaan yang dilakukan, lokasi proyek, estimasi waktu pelaksanaan, dan kontak yang bisa dihubungi dapat diinformasikan melalui papan tersebut. Transparansi ini membantu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.
- Keterbukaan Informasi: Papan informasi pekerjaan juga memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. Papan informasi memungkinkan informasi tersebut tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat lebih mudah terlibat dalam proses pembangunan. Mereka dapat mengetahui tujuan proyek, tahapan pelaksanaan, dan kemungkinan dampak terhadap lingkungan atau aktivitas sehari-hari. Partisipasi masyarakat dapat membantu meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pembangunan.
- Pencegahan Penyalahgunaan: Papan informasi pekerjaan juga dapat mencegah potensi penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan proyek. Dengan informasi yang terbuka dan terpampang jelas di tempat proyek, akan lebih sulit bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan curang atau menghindari pengawasan.
- Penyampaian Informasi Teknis: Informasi teknis terkait proyek, seperti spesifikasi bahan yang digunakan atau metode pelaksanaan, juga dapat disampaikan melalui papan informasi. Hal ini membantu mengedukasi masyarakat tentang proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, pengaspalan jalan yang dilakukan oleh instansi PU atau pihak terkait sebaiknya didukung dengan pemberian papan informasi pekerjaan yang jelas dan transparan. Ini tidak hanya meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas proyek, tetapi juga memastikan partisipasi serta kepercayaan masyarakat dalam proses pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah.
Apa hubungannya dengan UU informasi publik?
Hubungan antara pemberian papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan dengan Undang-Undang Informasi Publik (UU KIP) adalah sebagai berikut:
- Prinsip Keterbukaan Informasi: Undang-Undang Informasi Publik bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan akses informasi bagi masyarakat terkait kegiatan pemerintah, termasuk proyek-proyek pembangunan. Dengan adanya papan informasi pekerjaan, informasi terkait proyek pengaspalan jalan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU KIP.
- Hak Akses Informasi: UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat terkait proyek tersebut, sehingga memudahkan mereka untuk memanfaatkan hak akses informasi sesuai dengan UU KIP.
- Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: UU KIP juga berperan dalam pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor publik. Dengan adanya papan informasi pekerjaan yang jelas dan terbuka, akan lebih sulit bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek pembangunan seperti pengaspalan jalan.
- Pemenuhan Hak Partisipasi Masyarakat: Salah satu aspek penting dari UU KIP adalah pemenuhan hak partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Papan informasi pekerjaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dan memberikan masukan terkait proyek pengaspalan jalan, sejalan dengan prinsip partisipasi yang diadvokasi dalam UU KIP.
Dengan demikian, pemberian papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan tidak hanya berkaitan dengan prinsip tata kelola proyek yang baik, tetapi juga relevan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Publik. Hal ini memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat yang optimal sesuai dengan semangat UU KIP.