Ini Hasil Rakor Pengaturan Angkutan Batu Bara Jalur Darat di Jambi

  • Bagikan
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman.

JAMBI (SR28) – Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan rapat koordinasi terkait pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat pada Senin, 9 September 2024. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, dan dipandu oleh Plt. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi sekaligus Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah, SE, ME. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi dengan peserta dari berbagai instansi dan pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Dalam rapat tersebut, Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pengaturan angkutan batubara untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional di jalur darat.

“Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan berkendara harus benar-benar mencapai 100%. Hal ini penting agar keselamatan dan aturan pengangkutan batubara berjalan dengan baik,” kata Sudirman.

Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2024 Jadi Pedoman

Johansyah, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Perekonomian, menjelaskan bahwa rapat ini menyepakati untuk mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara. Instruksi ini melarang kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum dari mulut tambang di wilayah Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

“Kita berharap petugas di lapangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa menjalankan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Ingub ini. PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi) diharapkan turut berkomitmen untuk mengatur anggotanya agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Johansyah.

Komitmen Bersama Pengusaha Tambang

Johansyah juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan pengusaha tambang. Sambil menunggu skema jalur batubara yang diusulkan oleh PPTB, pemerintah meminta agar Ingub tetap dilaksanakan. Skema jalur batubara yang diusulkan oleh PPTB nantinya akan diajukan kepada Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi untuk mendapatkan persetujuan.

“Kami mengharapkan PPTB segera mengajukan skema pengaturan jalur batubara yang dapat diuji dan diterapkan tanpa mengganggu masyarakat. Skema ini harus diuji terlebih dahulu untuk melihat apakah dapat mengatasi permasalahan terkait batubara secara efektif,” tambah Johansyah.

Langkah Pemprov untuk Penyelesaian Masalah

Rapat ini diadakan sebagai salah satu upaya Pemprov Jambi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batubara, yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat karena dianggap mengganggu lalu lintas dan merusak jalan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, serta pengusaha tambang, diharapkan permasalahan ini bisa segera teratasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Turut hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, perwakilan dari TNI dan Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dan perwakilan dari dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. (ags)

  • Bagikan