TANJAB BARAT (SR28) – KPU Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Senin, 23 September 2024, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Tanjung Jabung Barat, setelah penetapan pasangan calon yang dilakukan sehari sebelumnya.
Acara pengundian dihadiri oleh tiga pasangan calon, yaitu:
- Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag berpasangan dengan H. Katamso, S.A., S.E., M.E.
- Hj. Cici Halimah, S.E. berpasangan dengan Drs. H. Muklis, M.Si.
- H. Hairan, S.H. berpasangan dengan Ustad Muhammad Amin Abdullah, S.K.M., M.Kes.
Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengundian nomor urut dilakukan berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU tentang pencalonan untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Hal ini merujuk pada berita acara Nomor 207 tahun 2024 yang menyangkut penetapan pasangan calon yang dilakukan pada 22 September 2024,” jelas M.Rum.
Setelah proses pengundian, nomor urut pasangan calon yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1: Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan H. Katamso, S.A., S.E., M.E. (diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)).
- Nomor Urut 2: Hj. Cici Halimah, S.E. dan Drs. H. Muklis, M.Si. (diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB)).
- Nomor Urut 3: H. Hairan, S.H. dan Ustad Muhammad Amin Abdullah, S.K.M., M.Kes. (diusung oleh Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Umat, dan Partai Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI)).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kapolres Tanjab Barat, Dandim Tanjung Jabung, Kajari Tanjung Jabung Barat, serta simpatisan dan partai pengusung masing-masing pasangan calon. Dengan ditetapkannya nomor urut ini, diharapkan proses pemilihan di Tanjung Jabung Barat dapat berjalan lancar dan demokratis. (Sabri)