Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 105 Miliar

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Jambi (Dok. Ist)
Kejaksaan Tinggi Jambi (Dok. Ist)

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus berlanjut. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa Komisaris PT PAL berinisial BK pada pekan lalu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, pada Senin, 5 Mei 2025. “Benar, pekan lalu BK memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait isi pemeriksaan terhadap BK. Penyidik masih enggan mengungkap secara rinci dugaan keterlibatan BK. Media juga belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada BK setelah pemeriksaan.

Nophy T Suoth juga menyatakan bahwa BK kemungkinan akan kembali dipanggil jika keterangan tambahan dibutuhkan dalam penyidikan. “Jika keterangannya masih diperlukan, tentu akan dipanggil lagi,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni WH (eks Direktur PT PAL), VG (pejabat PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Palembang). Ketiganya diduga memalsukan data dalam proses pengajuan kredit ke BNI pada periode 2018–2019.

Baca:  Lempok Durian: Kue Lebaran Khas Jambi yang Manis dan Gurih

Manipulasi tersebut menyebabkan pencairan dana kredit tidak sesuai dengan tujuan, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 105 miliar.

Masuknya nama BK dalam daftar pihak yang diperiksa menimbulkan berbagai spekulasi. Belum diketahui apakah BK hanya dimintai keterangan sebagai saksi atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini. (*)

  • Bagikan