Jambi (SR28) – Gubernur Jambi Al Haris bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/9/2025) pagi. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 serta mencerminkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD untuk memperkuat program prioritas pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras menyusun laporan perubahan KUA-PPAS dengan penuh tanggung jawab.
“Perubahan ini bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi wujud nyata ikhtiar kita bersama untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti perubahan KUA-PPAS tersebut dengan langkah-langkah strategis agar pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 dapat berjalan optimal.
Selain itu, Al Haris mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan ikut berperan dalam menjaga fasilitas publik.
“Mari kita jaga fasilitas publik dengan baik dan jangan mudah terprovokasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyebutkan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah sekaligus memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah.
“Rancangan ini nanti akan dibahas lebih detail di masing-masing komisi sebelum dirumuskan bersama Badan Anggaran,” ujarnya.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dapat lebih matang dan tepat sasaran, sehingga program pembangunan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi.



