JAMBI (SR28) – Dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dikeluarkan KPU Provinsi Jambi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menemukan adanya 45.756 pemilih ganda termasuk adanya setengah juta pemilih di Provinsi Jambi yang dianggap tidak memenuhi syarat.