KOTA JAMBI (SR28) – Bawaslu Kota Jambi mencopot paksa puluhan stiker calon Gubernur Jambi yang terpasang di angkutan kota (Angkot). Hal tersebut lantaran melanggar pasal 26 PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang pemasangan APK di area publik termasuk angkot.