SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Penyampaian LKPD ini juga dilakukan secara serentak bersama pemerintah daerah lainnya di Provinsi Jambi menjelang batas waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Maulana menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Penyerahan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada rakyat,” tegas Maulana.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah bekerja maksimal dalam menyusun laporan sesuai standar yang berlaku.
“Seluruh OPD telah bekerja keras memastikan laporan ini disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” lanjutnya.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD menjadi indikator penting kedisiplinan administrasi serta sinergi antar OPD di lingkungan Pemkot Jambi.
Selain itu, laporan keuangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Maulana juga menyampaikan optimisme bahwa Kota Jambi dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas fiskal juga menjadi perhatian. APBD Kota Jambi tahun 2025 disebut telah mencapai angka sekitar Rp2 triliun, yang menunjukkan peningkatan kemampuan keuangan daerah sekaligus tantangan dalam pengelolaannya.
Penyampaian LKPD unaudited ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.



