Kejar Target PAD untuk Bangun Kota, Pemkot Jambi Obral Diskon Pokok PBB 5%

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Langkah progresif diambil Wali Kota Jambi Maulana dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat SK Wali Kota Nomor 336 dan 337 Tahun 2026, Pemkot Jambi resmi mengobral insentif pajak berupa pembebasan denda tunggakan dan diskon 5 persen pokok PBB-P2 tahun 2026.​

Strategi fiskal ini sengaja diluncurkan untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak di paruh pertama tahun ini. Anggaran yang dihimpun dari PBB tersebut nantinya akan dialokasikan penuh guna membiayai proyek-proyek infrastruktur krusial di seluruh wilayah Jambi.​

Wali Kota Jambi, Maulana, mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh warga akan langsung dikonversi menjadi pembangunan fasilitas publik yang manfaatnya kembali ke masyarakat sendiri.

​”Program insentif fiskal ini bukan hanya sekadar memberi kemudahan, tetapi esensinya adalah ajakan gotong royong. PAD yang terkumpul dari PBB ini nantinya akan langsung kami putar kembali untuk membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum di Kota Jambi. Melalui ketaatan pajak, warga ikut menentukan nasib pembangunan kotanya sendiri,” tegas Maulana, (2/5/2026).

Baca:  Pemkot Jambi Perkuat UMKM Lewat Program Bank Harkat, Gagasan Wali Kota Maulana dan Wawako Diza

Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha di Kota Jambi, untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum batas akhir program pada 10 Agustus 2026. (Amel)

  • Bagikan