Heboh! Rekening Nasabah Rp394 Juta di Jambi Diblokir Sepihak Bank Mandiri

  • Bagikan
Cheng Hua (Kanan) bersama Kuasa Hukumnya Rico Vino (Kiri)

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Persoalan pemblokiran rekening dan dugaan pengalihan dana secara sepihak kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah bernama Cheng Hua mengaku rekening pribadinya di Bank Mandiri diblokir, sementara dana sekitar Rp90 juta disebut berkurang dari rekening tersebut.

Cheng Hua mengatakan, peristiwa itu bermula pada 5 September 2024 ketika dirinya hendak mengambil uang melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto.

Namun, ia justru mendapati keterangan bahwa rekening pribadinya dalam kondisi terblokir.

“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua.

Menurut Cheng Hua, saat itu total saldo dalam rekening pribadinya mencapai Rp394.943.989.

Merasa ada kejanggalan, ia kemudian mendatangi pihak Bank Mandiri untuk meminta penjelasan. Pada 19 September 2024, menurut keterangannya, pihak bank menyampaikan bahwa pemblokiran berkaitan dengan persoalan utang yang belum diselesaikan.

Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2024, Cheng Hua mengaku kembali menemukan kejanggalan. Dana di rekening pribadinya disebut berkurang sebesar Rp90.059.489.

Baca:  Yuk Intip, Ini Daftar Kekayaan 5 calon Kapolri

Karena merasa tidak mengetahui secara jelas alasan pengurangan dana tersebut, Cheng Hua kemudian meminta pendampingan kepada pengacaranya.

Kuasa Hukum Persoalkan Pemblokiran Rekening Pribadi

Pengacara Cheng Hua, Rico Vino, mempertanyakan tindakan pemblokiran serta pengalihan dana yang disebut berasal dari rekening tabungan pribadi kliennya.

Menurut Rico, rekening tersebut merupakan rekening pribadi yang, menurut keterangannya, tidak berkaitan langsung dengan rekening pinjaman yang menjadi persoalan utang Cheng Hua.

“Pihak bank tidak boleh melakukan pemblokiran dan pengalihan dana dalam rekening secara sepihak, terlebih yang diblokir dan dialihkan dananya adalah dari rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan hutang,” jelas Rico.

Rico mengakui Cheng Hua memang memiliki kewajiban utang pada Bank Mandiri Jambi di Jalan Dr Sutomo melalui rekening pinjaman lainnya.

Namun, menurut dia, pada saat yang sama pihak Bank Mandiri telah melakukan proses lelang terhadap agunan untuk menutupi sisa kewajiban Cheng Hua yang belum lunas.

Baca:  Ombudsman:Polisi Diminta Terus Atasi Masalah PETI di Provinsi Jambi

Ia pun mempertanyakan dasar pengalihan dana dari rekening pribadi Cheng Hua untuk kepentingan penyelesaian utang tersebut.

“Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah hutang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut, dan yang harusnya diblokir bukan rekening pribadi, melainkan rekening pinjaman,” ujar Rico.

Lima Agunan Disebut Sudah Dilelang

Cheng Hua kemudian membeberkan kronologi yang menurutnya berkaitan dengan pemblokiran dan berkurangnya dana tersebut.

Ia menyebut rekening pribadinya diblokir pada 5 September 2024. Selanjutnya, pada 12 September 2024, dari lima agunan yang dimilikinya, satu agunan disebut telah berhasil dilelang oleh pihak Bank Mandiri.

Beberapa hari kemudian, pada 20 September 2024, Cheng Hua mengaku dana sekitar Rp90 juta dari rekening pribadinya berkurang.

Hingga kini, Cheng Hua mengaku masih mempertanyakan ke mana dana tersebut dialihkan.

“Yang disayangkan kenapa pihak bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” ungkapnya.

Baca:  Polisi Grebek Pengolahan Minyak Ilegal di Bajubang, 3 Orang Pemilik Masih Buron

Minta Bank Mandiri Berikan Penjelasan Resmi

Cheng Hua berharap pihak Bank Mandiri Jambi, khususnya kantor cabang di Jalan Dr Sutomo, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemblokiran rekening dan dana sekitar Rp90 juta tersebut.

Ia mengaku tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak bank.

“Intinya bisa bertemu dan memberikan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” jelas Cheng Hua.

Hingga berita ini ditulis, keterangan atau klarifikasi dari pihak Bank Mandiri terkait tudingan Cheng Hua mengenai pemblokiran rekening dan berkurangnya dana tersebut belum dicantumkan dalam materi yang diberikan. (Tim)

  • Bagikan