Sekda Agus Sanusi Buka Konsultasi Publik Penyusunan Perencanaan KLHS RPJMD Tahun 2021-2026

  • Bagikan

KUALATUNGKAL (SR28) – Selasa (19/01/21) Sekda Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi Hdiri Acara acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder dan penyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Barat.

Kegiatan tersebut bertempat di aula kantor Bappeda Tanjab Barat

Dalam arahannya, Sekda Agus Sanusi mengutarakan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS.

“Hal itu untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS, dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini,” papar Sekda.


Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif.

“Untuk memastikan bahwa prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah, Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan,” ungkapnya.

Lanjut Sekda, dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memeperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota. Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

”Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar.” Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,”jelas Sekda.


Pada tahap persiapan, Sekda menambahkan bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.“Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi,” timpal sekda.


Sementara itu diwaktu terpisah, laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat, Suparjo mengatkan,”sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program

.”Yang mana, KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.” Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah,” pungkasnya.

Acara konsultasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Rosiyani, M. Si Dan Freddy Ilfan, ST, M.T. (Sabri)

 

  • Bagikan