KOTA JAMBI (SR28) – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menilai sulitnya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat di Provinsi Jambi, lantaran adanya aktor besar dibalik bisnis tersebut. Pasalnya, berdasarkan catatan Ombudsman, aktivitas PETI di Provinsi Jambi sudah terjadi sejak 20 tahun lalu.
Kendati demikian, hingga saat ini proses pemberantasan aktivitas ilegal yang telah berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan tersebut masih sulit dilakukan, bahkan oleh aparat penegak hukum sekalipun.
Walaupun proses pembatasan PETI masih sulit dilakukan, Ombudsman memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jambi yang sudah berusaha untuk menghentikan bisnis kotor tersebut.
Hanya saja, Ombudsman meminta aparat kepolisian untuk secara berkesinambungan melakukan penghentian aktivitas PETI di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
“Apresiasi terhadap kepolsian daerah Jambi yang memiliki i’tikad baik untuk menghentikan kasus PETI, tapi kita juga berharap jangan hanya berhenti di Sarolangun, tapi di daerah-daerah lain juga,” ujar Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Terkait wacana wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tengah digulirkan peemrintah daerah untuk mengatasi masalah PETI. Ombudsman menilai hal tersebut merupakan solusi terbaik.
Namun sebelum kebijakan tersebut dilakukan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan kajian mendalam atas dampak lingkungan yang ditimbulkan agar tak menjadi masalah baru. (Arta/Agus)