SR28JAMBINEWS.COM,JAMBI-Perkara konflik lahan antara masyarakat Desa Sakean Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Erasakti Weraforestama (EWF) akhirnya menemukan kesepakatan yakni akan menempuh ke jalur hukum.
Sebelumnya, ribuan masyarakat Desa Sakean yang tergabung dalam kelompok Serikat Petani Indonesia (SPI) telah menggelar unjuk rasa dengan menduduki lahan PT EWF, sehingga difasilitasi oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.
Abun Yani mengaku, bahwa Ia diminta untuk mendampingi masyarakat dengan mencari solusi tanpa ada pihak yang dirugi kan.
“Berdasarkan hasil mediasi kedua belah pihak bersepakatan hari ini akan ditempuh ke jalur hukum,” ujar Abun Yani menghadiri mediasi di Kantor Bupati Muaro Jambi, Jum’at (24/3/2023).
Abun Yani berharap ketika persoalan ini masuk ke persidangan, maka Ia meminta semua pihak dapat menahan diri sebelum adanya kepastian hukum tetap (inkrah).
Ia juga meminta kepada tim terpadu untuk segera menyelesaikan isu perpecahan ditengah tengah masyarakat Sakean.
“Harapan saya ada mediasi diluar pengadilan, biar kedepan masyarakat nyaman, perusahan nyaman dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Abun Yani juga menjelaskan terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwa SPI mundur dalam menangani persoalan konflik lahan masyarakat dengan pihak perusahan tersebut yaitu, pertama masyarakat sudah memiliki penasehat hukum.
SPI mundur, pertama masyarakar sudah adanya kuasa hukum yang mendampingi, sehingga mereka berkesimpulan tidak ingin ada dualisme serta menghindari adanya benturan benturan terhadap masyarakat, jadi mereka menarik diri.
“Kalau dilihat perjuangan SPI sendiri dalam mendampi masyarakat itu hampir kurang lebih dua tahun, perjuangan nya memang luar biasa, tanpa ada keinginan ataupun ada embel embel lainnya,” jelasnya.
Adapun hasil kesepakatan bersama terkait persoalan tersebut yaitu;
1. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui ke jalur hukum.
2. Bahwa pihak perusahan menunggu hasil mediasi di Pengadilan Negeri Muaro Jambi atas gugatan perdata dengan nomor 12/PDT.G/2023/PN.SNT3. Bahwa apabila pertemuan hari ini tidak ada kesepakatan. Pihak masyarakat Sakean akan menduduki lahan PT EWF dengan penanggung jawab Sdr Adisetiadi Pratama.
4. Bahwa tim terpadu penanganan konflik sosial Muaro Jambi akan melakukan investigasi terhadap perpecahan di tengah masyarakat Desa Sakean.
5. Bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta kedua belah pihak untuk dapat menjaga situasi dilapangan agar situasi tetap aman dan kondusif.
Mereka yang bertanda tangan : Asisten I Pemkab Muaro Jambi, Dirintelkam Polda Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Pabung Muaro Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kepala Kesbangpol Muaro Jambi, Kabid Sata dan Evaluasi PTSP Muaro Jambi, Kabid Dinas Perkebunan Peternakan Muaro Jambi, Camat Kumpe Ulu, Kades Sakean, Kuasa Hukum PT EWF, Kuasa Hukum Desa Sakean. Selanjutnya Perwakilan PT. EWF dan Perwakilan Kelompok Masyarakat Sakean