JAMBI(SR28)Seorang Karyawan PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) PT. bidang perkebunan kelapa sawit yakni Dadang Wirawan Als Dadang asal Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Maro Sebo, Kab. Muaro jambi atas dugaan Dadang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Adapun kronologis kejadian diketahui Kepolisian Sektor Maro Sebo melakukan penangkapan, dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Dadang pada 9 Juli 2022 di lokosi PT SBPU di Desa Niaso, Maro Sebo, Muaro Jambi. Dadang diduga telah membawa tanpa izin sekitar 5 Kg kebel tembaga bekas potongan yang berceceran di area kerja PT SBPU. Namun ketahuan oleh pihak perusahaan adapun total harga kabel tersebut jika dijual sekitar 400 ribu rupiah. Adapun posisi tugas Dadang pada PT tersebut hanyalah sebagai teknisi listrik atau karyawan lapangan.
Menggapi hal tersebut Kuasa Hukum Dadang yakni Para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam LBH Arah Keadilan Batang Hari yang di pimpin oleh Abdurrahman Sayuti S.H Dkk menggapi proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya diduga merupakan bentuk kriminalisasi serta tidak memiliki alat bukti yang cukup “Penetapan tersangka terhadap klien kami yakni Dadang diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh kecil dan bentuk ketidakadilan hukum bagi rakyat kecil, Penyidik Polsek Maro Sebo dalam hal ini telah menetapkan klien kami melanggar Pasal 374 KUHP dimana penetapan pasal tersebut kontradiktif dengan peristiwa hukum yang dilakukan klien kami serta kami meyakini penetapan tersebut tidak memiliki alat bukti awal yang cukup” imbuhnya. selanjutnya Kuasa Hukum Dadang juga mempertanyakan atas dasar apa kliennya dituntut pasal penggelapan dikarenakan barang tersebut belum berpindah tangan serta kabel tembaga tersebut hanyalah limbah perusahaan yang tidak lagi terpakai. Karena menurutnya perbuatan Kliennya hanyalah perbuatan tindak pidana ringan (tipiring) yang seharusnya tidak bisa ditahan.
Diketahui bahwa Kuasa Hukum Dadang juga telah mengajukan permohonan prapereradilan melawan institusi Polri dalam hal ini Polsek Maro Sebo selaku penyidik terhadap kliennya pada Pengadilan Negeri Sengeti setelah ditelusuri pada SIPP PN Sengeti Perkara tersebut telah terdaftar dan menunggu proses persidangan pada tanggal 1/8/2022, adapun gugutan pada pokok perkara berkenaan dengan sah atau tidak penetapan tersangka pada kliennya Dadang, serta diantaranya meminta hakim yang memeriksa perkara untuk memutuskan “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Adapun Unsur Pasal 374 KUHP yakni “Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencurian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Selanjutnya sama-sama diketahui Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHP diantaranya adalah:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;