JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Hal tersebut dikemukakan Al Haris pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa, yang berlangsung di Ruang Utama Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (18/12/2021).
“Hari ini kita telah mengesahkan Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015, Perda ini sangat penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan PAD dengan menggali potensi daerah seperti pajak dan lainnya yang selama ini belum terakomodir oleh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Al Haris.
“OPD terkait harus mensosialisasikan pelaksanaan Ranperda perubahan ini kepada masyarakat. Kita menginginkan OPD terkait benar benar melaksanakan Ranperda perubahan ini dalam menggali potensi potensi daerah yang ada,” lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, Ranperda perubahan ini bertujuan meningkatkan PAD yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
“Tujuan utama retribusi adalah mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutin seta mengatur kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat,” jelas Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menuturkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebagai representasi telah melewati banyak tahapan baik pembahasan, peninjauan lapangan, studi banding maupun konsultasi yang tentu menguras energi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi atas ditetapkannya Ranperda Perubahan ini. Kepedulian dan kerjasama kita dalam membangun Provinsi Jambi selama ini tentunya kami harapkan dapat terus terjalin dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” tutur Al Haris.
“Kedepannya, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya dan bekerja keras secara optimal memenuhi target pendapatan khususnya retribusi meskipun pada kondisi sulit saat ini, sehingga akan tercipta kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada pemerintah,” pungkas Al Haris. (Agus/Sidik)