SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam menangani masalah sampah. Wali Kota Jambi Maulana menegaskan akan menutup seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di pinggir jalan. Tak tanggung-tanggung, warga yang nekat membuang sampah sembarangan terancam denda hingga puluhan juta rupiah.
“Ke depan, rumah tangga tidak boleh lagi membuang sampah ke TPS liar. Berdasarkan Perda, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam sanksi denda hingga Rp20 juta,” tegas Maulana saat acara buka bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sabtu (14/3).
Untuk mengawasi hal tersebut, Pemkot akan memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan. Maulana ingin memastikan Kota Jambi tetap bersih dan tertata tanpa ada lagi tumpukan sampah ilegal di bahu jalan.



