JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sesuai dengan hasil capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) dari KPK RI pada Desember 2021 kemarin yang berada pada indeks 80.67 serta masuk ke dalam 10 besar. Hal tersebut ditegaskan Al Haris pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintigerasi Pemerintah Daerah Se Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (02/03/2022).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar dan Ketua Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi menjadi narasumber pada rapat tersebut
AL Haris menerangkan, Provinsi Jambi sudah membuat rencana aksi, baik itu di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota guna melakukan intervensi terhadap 7 (tujuh) hal yang terkait dengan keuangan dan menjadi fokus bersama dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Jambi. Hasil capaian MCP dari KPK RI merupakan salah satu bukti komitmen Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan korupsi, dimana ada beberapa Kabupaten yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari capaian MCP tersebut, salah satunya Kabupaten Kerinci yang mana nilai indeks MCP pada Tahun 2020 senilai 33.27 menjadi 89.69 pada Tahun 2021.
“Alhamdulillah, hasil MCP dari KPK RI untuk Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi mengalami peningkatan yang cukup baik dari tahun sebelumnya, meskipun masih ada beberapa daerah yang kurang sehingga perlu usaha ekstra untuk meningkatkannya. Survei integritas juga menunjukkan hasil yang baik, sehingga pencapaian ini merupakan modal kita bersama untuk membenahi dan benar benar berkomitmen dalam pencegahan korupsi di Provinsi Jambi,” terang Al Haris.
“Perkembangan ini telah menegaskan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan korupsi dengan membuka lembaran baru yang lebih baik lagi ke depan. Kejadian pada masa yang lalu biarlah menjadi pelajaran untuk kita semua, sekrang saatnya bersama sama kita melangkah bersama dalam membuka lembaran baru bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” lanjut Al Haris.
Al Haris menyampaikan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi siap untuk menerima segala saran, masukan, dan arahan yang menjadi rekomendasi KPK, serta langkah-langkah supervisi dari KPK, untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi, dengan penekanan pada aspek pencegahan (preventif), yang tentunya berdampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta meningkatkan pembangunan, daya saing, dan kemajuan Provinsi Jambi.
“Pada intinya, saat ini Provinsi Jambi fokus dalam melakukan intervensi terhadap 7 (tujuh) hal, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset dan tata kelola,” pungkas Al Haris. (Agus/Sidik)