Angkutan Batu Bara Masuk Kota, Fasha; Denda 50 Juta

  • Bagikan

JAMBI(SR28)-Wali Kota Jambi Syarif Fasha memimpin langsung rapat di Aula Griya Mayang, Rabu (25/1/2023), Rapat yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Kajari Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom 11/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi membahas mengenai angkutan batu bara yang sudah sangat mengganggu masyarakat karena melintasi jalan Kota Jambi.

Akhir-akhir ini, lalu lalang angkutan batu bara memang sulit dikondisikan, pasalnya beberapa waktu lalu, truk batu bara nekat melintasi jalan milik pemerintah Kota Jambi, yang sewajarnya ini tidak diperbolehkan.

Hal senada disampaikan Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengenai larangan angkutan batu bara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukn yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan.

“Tidak diperbolehkan Angkutan Batubara melintas ataupun memasuki wilayah di kota Jambi kecuali ruas jalan yang telah ditentukan seperti ruas jalan nasional, lingkar barat kemudian lingkar selatan,” katanya.

Tidak hanya truk bermuatan batu bara, truk angkutan yang tidak bermuatan pun dilarang melintasi area jalan milik Pemerintah Kota Jambi.

Lalu lalang truk angkutan batu bara ini tentunya melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi. Dengan ancaman sanksi maksimal kurungan badan selama enam bulan atau sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau denda tilang akumulatif bagi angkutan yang kosong.

“Sanksi maksimal pidana enam bulan atau denda 50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,”terangnya.

Selain itu, disampaikan oleh orang nomor satu di Pemerintah Kota jambi itu, bahwa Pemkot Jambi akan terus melakukan pengawasan melalui beberapa posko terpadu dan monitoring melalui CCTV.

“Kami akan melakukan pengawasan melalui posko terpadu yang ditempatkan pada jalur masuk dan keluar jalan wilayah kota Jambi, patroli mobile pada seluruh ruas jalan dalam Kota Jambi, monitoring melalui CCTV pada COC, mengaktifkan siskamling di setiap RT dan memaksimalkan layanan call center 112,” kata Fasha. (LIA)

  • Bagikan