PADANG (SR28) -Setelah 12 hari dalam pelarian, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Indra Septiarman (26) atau IS, pelaku kejahatan tersebut, ditangkap pada Kamis (19/9/2024), di sebuah rumah kosong di kawasan Kayu Tanam.
Penangkapan ini menandai akhir dari pencarian intensif yang dilakukan oleh Polres Padang Pariaman setelah ditemukan jenazah korban, Nia Kurnia Sari (18), yang bekerja sebagai penjual gorengan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Menurut keterangan resmi Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, IS ditangkap tanpa perlawanan di loteng rumah kosong di Nagari Kayu Tanam sekitar pukul 15.40 WIB. Lokasi persembunyian tersangka hanya berjarak beberapa kilometer dari tempat ditemukan jenazah korban.
“Tepat pukul 15.00, kami berhasil menangkap tersangka IS yang sudah lama kami buru. Identitas pelaku sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan bukti yang kami miliki,” ungkap Faisol dalam keterangannya.
IS diketahui bersembunyi di sebuah rumah yang jarang dihuni oleh pemiliknya. Warga sekitar yang curiga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut kepada pihak berwenang. Polisi yang segera tiba di lokasi berhasil menggeledah rumah dan menemukan IS di loteng. Setelah ditangkap, IS segera dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah membunuh dan memerkosa korban, pengakuan yang memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban,” jelas Faisol.
Namun, hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat karena pengakuan tersangka masih berubah-ubah,” tambahnya.*