JAKARTA(SR28)-Dikutip melalui cnnindonesia.com Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tak ada hal meringankan untuk eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Ada beberapa hal yang memberatkan Sambo, yakni perbuatan Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.
Kemudian, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional dan telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya terlibat.
Selain itu, Sambo dianggap berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, Sambo juga dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.