JAKARTA (SR28) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap
Hasto Kristiyanto diduga bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah menjadi buron sejak 2020, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama dua tersangka lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK mengungkap bahwa Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (setara Rp 600 juta) yang diberikan melalui Saeful. Uang tersebut diduga untuk mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I.
KPK Tegaskan Komitmen Mencari Harun Masiku
Harun Masiku masih menjadi buronan hingga saat ini. Pada 2024, KPK kembali berupaya melacak keberadaannya. Sebelumnya, pada Juni 2024, Hasto telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun.
Surat penetapan tersangka Hasto secara eksplisit menyebutkan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Kami akan segera menyampaikan informasi resmi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi terkait status Hasto.
PDIP Tuding Ada Politisasi Hukum
Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebutkan adanya upaya politisasi hukum yang ditujukan untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.
Ia juga mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya pernah diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik lainnya. Namun, menurut Chico, PDIP adalah satu-satunya partai yang tidak menyerah terhadap ancaman tersebut.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” tambahnya.