JAMBI (SR28) – Dalam orasinya, para buruh dengan tegas menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Buruh menilai UU janggal tersebut dirasa sangat merugikan dan menindas para pekerja maupun buruh.
Buruh Anggap UU Cipta Kerja Merugikan dan Menindas Pekerja
