JAMBI (SR28) – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi antre panjang atau melibatkan jasa calo. Melalui layanan online, proses ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, bahkan sambil rebahan di rumah! Selain hemat waktu, biaya yang dikeluarkan juga lebih transparan dan terjangkau. Berikut panduan lengkap mengenai biaya, persyaratan, dan langkah-langkah perpanjangan SIM online.
Kenapa SIM Harus Diperpanjang?
SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan: masa berlaku SIM tidak boleh habis saat mengajukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah lewat, Anda harus membuat SIM baru melalui mekanisme ujian dan prosedur lengkap, yang tentunya lebih memakan waktu dan biaya.
Dengan layanan digital yang kini tersedia, Anda dapat memperpanjang SIM secara online tanpa perlu cuti kerja atau mendatangi kantor Satpas. Praktis, cepat, dan tentu saja bebas calo!
Biaya Perpanjang SIM Online Januari 2025
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya utama di atas, ada biaya tambahan yang perlu Anda ketahui:
- Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000
- Tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya pengiriman: Tergantung wilayah dan jenis layanan, contoh:
- Layanan ekspres: Rp 31.501
- Layanan reguler: Lebih murah
Sebagai contoh, berikut total biaya perpanjangan SIM online:
- SIM A: Sekitar Rp 159.001
- SIM C: Sekitar Rp 154.001
Catatan: Biaya pengiriman dapat bervariasi tergantung wilayah dan jenis layanan yang dipilih.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, siapkan dokumen berikut:
- Foto fisik e-KTP
- Foto fisik SIM lama
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan ketentuan:
- Latar belakang: Biru
- Resolusi: 480×640 piksel
- Tidak memakai kacamata
- Hijab tidak berwarna biru
- Tidak memakai penutup kepala seperti topi atau peci
- Wajah menghadap kamera
Pastikan semua dokumen diunggah dengan jelas dan sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.
Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM Anda melalui layanan online:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Login atau Registrasi
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP dan buat akun.
- Unggah Dokumen
- Siapkan foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto sesuai ketentuan.
- Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes kesehatan dapat dilakukan melalui situs e-Rikkes SIM yang terhubung langsung dengan aplikasi. Tes ini meliputi pemeriksaan kesehatan dasar dan tes psikologi.
- Pilih Jenis Pengiriman
- Pilih layanan pengiriman reguler atau ekspres. Pengiriman SIM baru akan langsung ke alamat Anda.
- Lakukan Pembayaran
- Selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- Tunggu SIM Baru Tiba
- Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat Anda.
Keunggulan Perpanjangan SIM Online
Bebas Calo
Biaya yang Anda keluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa tambahan tak terduga.
- Hemat Waktu
Tidak perlu datang ke kantor Satpas atau antre panjang. - Praktis dan Modern
Semua proses dilakukan melalui aplikasi, mulai dari pengunggahan dokumen hingga pembayaran. - Mudah Diakses
Layanan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, bahkan sambil rebahan.
Tips agar Proses Perpanjangan SIM Online Lancar
- Pastikan masa berlaku SIM Anda masih aktif saat mengajukan perpanjangan.
- Siapkan dokumen dengan resolusi yang jelas dan sesuai ketentuan.
- Lakukan pembayaran melalui aplikasi untuk menghindari keterlambatan.
- Cek koneksi internet agar proses berjalan lancar.
Dengan layanan ini, memperpanjang SIM tidak lagi menjadi hal yang merepotkan. Tidak perlu meninggalkan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, Anda bisa memiliki SIM baru hanya dengan beberapa klik. Jadi, segera unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan nikmati kemudahan perpanjangan SIM secara online!