JAKARTA (SR28) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penerapan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, sehingga lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam keterangannya setelah menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (27/8/2024), Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aturan ini sebelum diterapkan secara penuh. “Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujarnya.
Kategori Kendaraan yang Terancam Tak Bisa Gunakan BBM Bersubsidi
Jika aturan ini resmi diberlakukan, kendaraan yang memiliki kapasitas mesin (Cubicle Centimeter/CC) di atas batas tertentu tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Berikut rincian kategori kendaraan yang kemungkinan akan terdampak:
1. Mobil Pengguna Bensin (Pertalite) Berdasarkan Kapasitas Mesin:
- Toyota Avanza: 1.496 cc
- Honda BRV: 1.498 cc
- Mitsubishi Xpander: 1.499 cc
- Suzuki Ertiga: 1.462 cc
- Mazda 2: 1.496 cc
- Nissan Livina: 1.499 cc
- Hyundai Creta: 1.497 cc
- Kia Seltos: 1.498 cc
Mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc kemungkinan besar tidak akan lagi bisa menggunakan Pertalite.
2. Mobil Pengguna Solar Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin:
- Toyota Fortuner: 2.393 cc dan 2.755 cc
- Mitsubishi Pajero Sport: 2.477 cc dan 2.442 cc
- Chevrolet Trailblazer: 2.499 cc dan 2.500 cc
- Nissan Terra: 2.488 cc
- Mazda CX-8: 2.488 cc
- Hyundai Santa Fe: 2.151 cc
Mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc juga kemungkinan besar tidak akan lagi diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang membutuhkannya, seperti pemilik kendaraan kecil dan pelaku usaha kecil. Dengan membatasi akses kendaraan dengan kapasitas mesin besar terhadap BBM bersubsidi, pemerintah berharap dapat mengurangi beban subsidi yang ditanggung oleh negara.
Namun, kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Mereka yang terbiasa menggunakan Pertalite atau Solar Subsidi mungkin harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite, yang tentunya memiliki harga lebih tinggi.
Pemerintah akan melaksanakan sosialisasi intensif mengenai aturan baru ini sebelum diberlakukan penuh pada 1 Oktober 2024. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi terkait penerapan kebijakan ini, termasuk cara pendaftaran dan penggunaan QR Code yang mungkin akan digunakan untuk memverifikasi kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha untuk menyeimbangkan antara pemberian subsidi yang tepat sasaran dan pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien. Bagi pemilik kendaraan, penting untuk memahami perubahan ini dan bersiap menyesuaikan diri dengan aturan baru yang akan segera diterapkan.*