KUALA TUNGKAL (SR28) – Di Desa Muntialo Kecamatan Betara, Kabaupaten Tanjab Barat didapati pembangunan Batching Plant. Berdasarkan aturan, setiap pembangunan usaha setiap perusahaan harus memiliki izin saat membangun usaha tersebut demikian juga saat membangun atau mendirikan bangunan Batching Plant.
Camat Betara Tony Ermawan Putra, ketika dikonfirmasi terkait adanya pembangunan Batching Plant dikawasan Muntialo tersebut pihaknya belum ada memberikan rekomendasi pendirian Batching Plant tersebut. Kemarin dia juga telah memerintahkan Kades Muntialo M.Nasir untuk menanyakan hal itu, apakah ada izinnya dan segala macam nya,
“Sudah saya perintahkan ke Kepala Desa Muntialo untuk menanyakan sudah melapor ke Desa apa belum,” ungkap Camat Betara, Senin (12/04/21) kemarin melalui ponselnya.
“Terkait izin dan surat rekomendasi perngantar perusahaan membuat izin membangun Batching Plant kita belum ada membuat surat dan izin dari Ppmbangunan Batching Plant tersebut, demikin juga koordinasinya juga tidak ada jadi secara aturan pembangunan Batcing Plant itu kita tidak ada surat izin resmi yang diabuat oleh perusahan, demikin juga rekomendasi desa dan camat itu tidak ada,” jelas Tony.
Terpisah, Kepala Desa Muntialo M.Nasir ketika dikonfirmasi hal yang sama dirinya juga menyatakan belum ada memberikan rekomendasi atas pembangunan Batching Plant teresebut.
“Karena belum ada yang melapor kepada kita untuk mendirikan bangunan tersebut, demikian juga siapa pemilik bangunannya itu,” ujar Nasir.
Sementara itu , Kadis PMPTSP Yan Ery, SPt.M.Si melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Aji Wiliamsyah,SE saat ditanykan izin pembangunan Batching Plant itu juga menyatakan belum ada masuk didaftar pembuatan izin mendirikan Batching Plant dikawasan Muntiao.
“Biasa setiap membangun usaha itu ada rekomendasi Desa, kemudian Camat,” jelasnya. (Sabri)