BATANGHARI (SR28) – Ketua KONI Kabupaten Batanghari, Tandri Saputra, serta Bendahara KONI, Rindra Mursil, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Batanghari terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2023. Dana hibah yang diterima KONI Batanghari pada tahun tersebut cukup besar, mencapai lebih dari 6 miliar rupiah, sehingga potensi penyelewengan dianggap sangat tinggi.
Sekretaris LSM Gempur Batanghari mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah meminta terlapor untuk melengkapi bahan-bahan yang menjadi laporan mereka.
“Info terakhir yang kita dapat, pihak Kejaksaan sudah meminta terlapor untuk melengkapi bahan-bahan yang menjadi laporan kita, ini akan kita giring terus,” ujar Sekretaris LSM Gempur Batanghari.
Laporan resmi dengan Nomor 004/DPC/LSM-Gempur/BTH-VI/2024, berjudul “Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023,” menyertakan beberapa poin dugaan penyelewengan sebagai berikut:
- Pembayaran Gaji Pegawai Sekretariat:
- Gaji pegawai sekretariat dibayar hanya untuk 11 bulan, sedangkan dalam Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) dan Buku Kas Umum (BKU) dianggarkan untuk 12 bulan.
- SPJ Gerak Jalan 17 Agustus 2023:
- SPJ untuk acara gerak jalan pada 17 Agustus 2023 tidak sesuai kenyataan. Para peserta gerak jalan hanya dibelikan sepatu, sementara baju, training, dan topi menggunakan kostum baju kontingen pada Proprov saat itu. Namun, dalam SPJ dicatat bahwa semua item tersebut dibeli.
- Pengadaan Rumput Lapangan:
- Rumput yang dibeli tidak sesuai dengan yang tercatat dalam SPJ. Rumput hanya digunakan untuk menutupi beberapa lubang bekas konser saat HUT Batanghari.
- Pagar Penyanggah di Tribun:
- Pagar hanya diperbaiki dan dicat ulang. Hanya beberapa meter yang diganti, namun dalam SPJ tercatat penggantian yang tidak masuk akal.
- Papan Banner:
- Papan banner yang dibuat hanya sebelah, sementara sebelahnya sudah lama dibuat. Namun, dalam SPJ dicatat seolah-olah kedua sisi baru dibuat.
Dengan adanya laporan ini, LSM Gempur Batanghari berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah sangat penting untuk mencegah korupsi dan memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana hibah KONI di berbagai daerah. Masyarakat dan pemerhati olahraga berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil, serta dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (Ilham)