JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi Al Haris berkomitmen mengatasi pengeboran minyak yang dilakukan secara ilegal.
“Ilegal drilling ini adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang melanggar hukum yang terdapat di Desa Bungku kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” kata Haris.
Komitmen ini disampaikannya dalam briefing dengan Menteri ESDM RI Arifin Tasrif yang hadir ke Provinsi Jambi untuk melihat langsung site illegal drilling, Jumat (15/10).
Haris berujar, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi dalam menangani pengeboran minyak ilegal.
“Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling, dalam beberapa tahun belakangan marak terjadi di Provinsi Jambi. Eksploitasi minyak bumi tanpa izin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Awalnya hanya ada beberapa sumur. Penambangan minyak secara tradisional tumbuh subur dan menjadi ladang bisnis baru,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari solusi bagi sumur sumur yang selama ini menjadi masalah.
“Hari ini beliau melihat langsung pengelolaan minyak, sumur-sumur di Jambi, maka hari ini beliau melihat langsung kondisi sumur-sumur yang terbakar itu. Mudah-mudahan beliau sepakat akan segera merevisi, supaya terakomodir kepentingan masyarakat, sehingga banyak sumur- sumur yang selama ini menjadi masalah itu akan bisa dilegalkan,” katanya.
Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, usai melakukan fly over site illegal drilling menyatakan bahwa dari hasil peninjauan tersebut terlihat terjadinya kebakaran.
“Peninjauan ke daerah Bajubang, dan dari yang kita lihat terjadi kebakaran, dan saat ini kondisinya apinya sudah mulai kecil, tapi akan segera kami lakukan pemadaman, ini ada Direksi Pertamina, sudah saya minta untuk dipercepat mengeluarkan peralatannya dan melakukan pemadaman, hari ini juga tiba. Kita sudah melakukan pengamatan dan mengambil langkah-langkah kebijakan kedepan,” kata Menteri.
Dijelaskan Menteri bahwa langkah-langkah kebijakan ke depan khususnya untuk meredam kegiatan disana.
“Yang kita buat saat ini arahnya pendekatan melalui peraturan dan juga dari kebijakan kemanusiaan, dan juga aturan-aturan yang ada. Ini sedang kita susun supaya kita ingin mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, kemungkinan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, kita juga ingin memberdayakan masyarakat contohnya bisa dilakukan kegiatan ekonomi yang kita juga bisa mengupayakan suatu pola kerjasama anak dan bapak angkat,” jelasnya. (Ags)