SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi menegaskan bahwa tidak ada koperasi resmi yang terdaftar di wilayah Pakuan Baru, Kota Jambi.
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya laporan dan pemberitaan terkait aktivitas mencurigakan yang mengklaim sebagai koperasi, namun diduga kuat terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.
“Kami telah menurunkan tim ke lapangan begitu menerima informasi dari masyarakat dan media. Hasil penelusuran kami tidak menemukan satu pun koperasi terdaftar di lokasi tersebut,” ujar Kepala Dinas, Sardaini, pada Minggu malam, 18 Mei 2025.
Menurut Sardaini, entitas yang beroperasi di wilayah itu tidak memiliki dokumen legal sebagai koperasi, baik dalam bentuk akta pendirian maupun data di sistem online (ODS).
“Mereka tidak tercatat sebagai koperasi binaan kami, baik di tingkat provinsi maupun kota,” tegasnya.
Pihak dinas juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan kelurahan setempat. Hasil koordinasi mengonfirmasi bahwa kelurahan pun tidak memiliki catatan adanya koperasi di alamat yang dimaksud.
“Ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut hanya menggunakan nama koperasi sebagai kedok,” tambahnya.
Ia menduga, penggunaan nama koperasi hanya menjadi topeng untuk aktivitas ilegal, seperti pinjaman online atau bahkan praktik judi daring. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sardaini menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan hanya berlaku bagi koperasi yang resmi terdaftar. Tanpa pendaftaran dan laporan legal, pemerintah tidak bisa melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap entitas yang mengklaim sebagai koperasi.
“Kami tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum. Kalau mereka tidak mendaftar sebagai koperasi, kami tidak punya akses untuk mengawasi,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang mengaku dari koperasi, terutama jika tidak disertai dokumen resmi.
Sardaini juga mendorong warga untuk aktif melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Warga adalah garda terdepan. Jangan ragu lapor ke kelurahan atau ke dinas jika melihat hal mencurigakan. Kita perlu kerja sama untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok koperasi,” pungkasnya. (*)