DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi Sepakati Pertanggung Jawaban Ranperda Tahun Lalu

  • Bagikan

JAMBI(SR28)-DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Provinsi Jambi (Senin 1/08).

Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan daerah.

Ranperda ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan.

Adapun agenda yang mengambil tempat di aula persidangan, Gedung DPRD Provinsi Jambi ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Setelah pembukaan, Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan terhadap 7 poin Ranperda, masing-masing menyatakan saran-saran dan dukungan penuh, baik terhadap 7 poin Ranperda yang diusulkan maupun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 melalui Badan Penyampain Anggaran provinsi.

Selain Fraksi DPRD dan dewan-dewan, Ketua DPRD juga mengundang Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Gubernur Jambi. Turut hadir para Kepala perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi Jambi, tim dan tenaga ahli DPRD provinsi Jambi dan pejabat-pejabat administrator (Eselon III) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi Jambi.

Berdasarkan pandangan-pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut , sore (1/8) menjelang adzan maghrib, Edi Purwanto selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi, Al Haris menandatangani kesepakatan keputusan Ranperda.

Al Haris mengatakan, baik eksekutif maupun legislatif telah bersepakat dalam Ranperda ini. “Kami dengan dewan sepakat bahwa pertanggungjawaban APBD 2021 telah disetujui dan disahkan dewan, yang telah kami sepakati dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi tadinya.”

Rapat paripurna tersebut akan dilanjut pada besok selasa (2/8). Pelanjutan rapat paripurna berupa penyampaian Pendapat Gubernur Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tersebut, sejatinya di laksanakan pada 18 Agustus, namun mengalami percepatan jadi besok sore pukul 15:00 WIB (2/8) karena desakan dan perubahan jadwal yang terjadi. (Dandi)

  • Bagikan