DPRD Sidang Paripurna Pansus Aset dan PAD Muaro Jambi

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, Muaro Jambi-DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar sidang paripurna dengan dua agenda. Agenda pertama adalah penyampaian hasil pansus dewan tentang aset dan pansus tentang pendapatan daerah Kabupaten Muaro Jambi. Serta paripurna tentang hasil reses masa sidang satu DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Senin (13/03)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mewakili PJ bupati Muaro Jambi, forkompinda kepala OPD, camat, lurah dan tamu undangan lainnya.Bajuri juru bicara Pansus pendapatan daerah memaparkan jika pendapatan daerah Kabupaten Muaro Jambi perlu ditingkatkan lagi.

Banyak sektor yang menunjang peningkatan pendapatan daerah, seperti reklame, pajak bangunan dan lain sebagainya.

“Kami juga meminta pemerintah melibatkan APH untuk meningkatkan PAD,” kata Bajuri.

Sementara untuk laporan pansus aset daerah dibacakan oleh Usman Khalik selaku juru bicara. Dalam penyampaiannya, Usman Khalik menyebut jika banyak catatan yang dilakukan oleh tim pansus selama bekerja. Diantaranya terkait penghapusan barang milik daerah berupa penghapusan gedung kantor depan gedung belakang serta tempat parkir dinas tahun 2007 sampai dengan 2019 dihibahkan keimigrasi Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai harga sebesar Rp 2.676.562.000.

Kemudian penghapusan dua bidang tanah interest tahun 2021 dihibahkan keman cendekia dan provinsi Jambi dengan nilai sebesar Rp 8.844.384.000.Penghapusan tanah milik daerah berupa satu bidang tanah SMP 8 Muaro Jambi dihibahkan ke pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 290.489.961. satu bidang tanah uvpk Kecamatan sungai Gelam dihibahkan kepada pengurus NU dengan nilai sebesar Rp 226.405.387 dan tiga bidang tanah Kantor Camat Sungai Bahar Sungai Bahar Selatan dan Bahar Utara dihibahkan kepada kantor Kemenag Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan nilai Rp 32.736.472 serta hibah pembangunan sarana penunjang tempat wisata di Candi Muaro Jambi kepada balai pelestarian cagar budaya Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 2.743.387.829.Selain itu Pansus juga mencatat inventaris barang milik daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan berbagai item.

Dari catatan yang dibacakan oleh Usman Khalik, ada beberapa dinas yang memiliki inventaris barang milik daerah di antaranya Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan dinas PUPR, dinas koperindo Dinas Perhubungan dan beberapa dinas lainnya.

“Telah menjadi catatan dalam pembahasan kasus aset daerah yaitu pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi mantra atau tidak dimanfaatkan yang semestinya beroperasi untuk dimanfaatkan serta aset daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kemerdekaan atau belum bersertifikat,” ungkap Usman Khalik.

Untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, kasus aset daerah mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.Sementara itu untuk agenda kedua yaitu penyampaian hasil reses masa sidang 1 tahun 2023 yang dilaksanakan oleh semua dewan di Dapil masing-masing.

Dari hasil laporan tersebut banyak masyarakat yang mengadukan permasalahan infrastruktur seperti Jalan lingkungan Jalan Kabupaten perbaikan atau pengadaan lampu jalan pembuatan gedung hingga infrastruktur lainnya.

  • Bagikan