DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Dan Pertanggungjawaban Bupati

  • Bagikan
bed52177-23f9-47de-8e9f-be2e12637a0b.jpg

KUALA TUNGKAL (SR28) – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban Pelaksana APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, Senin (14/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H.Abdullah,SE dan hadir Wakil Ketua I Ahmad Jahfar, SH Wakil Ketua II H. Muh. Sjafril Simamora, SH Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Sekertaris Daerah Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi, M. Si Forkompimda dan anggota DPRD Tanjab Barat.

Ketua DPRD Tanjab Barat H.Abdullah,SE, mengatakan,”Pelaksanaan Rapat Paripurna ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah jangka panjang daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah.”Pasal 49 ayat (2) berbunyi: kepala daerah mengajukan rencana awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,” papar Abdullah.

Terkait hal itu DPRD Tanjab Barat telah menerima rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat 2021 – 2026 yang di sampaikan oleh Bupati Tanjab Barat.”Melalui surat nomor 050/838/Bappeda.5/IV/2021tangga 19 April 2021 prihal penyampaian rancangan awal RPJMD Tanjab Barat 2021 – 2021,”tambah nya.

Lanjut Abdullah,”berdasarkan rapat lintas fraksi dan lintas komisi terkait dengan pembahasan awal RPJMD 2021 – 2026 Tanjab Barat maka disepakati sejumlah poin di antaranya.”dan uraian lokus pada sub 5.4 janji politik kurang tepat dan relevan untuk itu agar di hilangkan, bahwa terkait masih adanya kesalahan dalam penulisan dan pengertian agar dilakukan penyempurnaan. RPJMD 2021 – 2026 yang telah di bahas dan di sepakati dapat diteruskan ke Gubernur Jambi guna di konsultasikan untuk memperoleh penyempurnaan,” jelasnya

Nota kesepakatan itu telah di tanda tangani ketua DPRD Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Barat. “Sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (5).”tandas nya. (Sabri)

  • Bagikan