SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Permasalahan dugaan aset milik Pemerintah Kota Jambi yang berada di kawasan Jambi Town Square (Jamtos) masih terus diproses. Komisi II DPRD Kota Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin (5/5/2025) bersama BPKAD, Dinas PUPR, dan BPN Kota Jambi guna memperjelas status kepemilikan aset tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, mengungkapkan bahwa jumlah ruas jalan yang sebelumnya diduga sebanyak 13, kini mengerucut menjadi enam ruas. Dari enam ruas tersebut, hanya empat yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), sementara dua lainnya belum tercatat dan diduga kuat sudah masuk ke wilayah Jamtos.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi, Laswanto, memperkuat dugaan tersebut dengan menjelaskan bahwa dua ruas yang tidak terdata itu dulunya merupakan jalan perumahan dan kini telah beralih fungsi menjadi area parkir Jamtos. Panjang masing-masing ruas sekitar 87 meter dan 64 meter dengan lebar 2,5 meter, yang jika dijumlahkan mencapai luas sekitar 377,5 meter persegi.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan siap mendukung proses verifikasi, namun memerlukan dokumen resmi dari pihak Jamtos. “Kami butuh salinan sertifikat atau daftar lahan yang dibeli Jamtos. Jika sudah ada nomor sertifikat, kami bisa bandingkan dengan kondisi aktual di lapangan,” ujar Dicky EA, perwakilan dari BPN.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Mukhlis, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap penggunaan lahan pemerintah oleh pihak swasta. Ia menyatakan, jika terbukti ada aset Pemda yang telah digunakan dan dialihkan tanpa izin, maka DPRD akan menelusuri proses peralihan tersebut, termasuk kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menambahkan bahwa langkah utama dalam menyelesaikan sengketa ini adalah melalui pengukuran resmi oleh BPN dan pencocokan data dengan dokumen milik Jamtos. Ia menekankan bahwa jika aset tersebut terbukti milik Pemkot dan masuk dalam fasilitas umum, maka harus segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Legal Jamtos, Riki Darmawan, menyatakan pihaknya bersedia menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. “Jika terbukti ada aset Pemkot yang kami gunakan, kami siap menyelesaikan, tapi soal kompensasi belum bisa saya putuskan sendiri. Kami menunggu instruksi lebih lanjut,” ujarnya. (*)