JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, menerima penghargaan Anugerah Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) Award 2020 dari pemerintah pusat.
Penghargaan tersebut diterima dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, mengangkat tema “Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif, disiarkan langsung dari Istana Bogor Jum’at (15/01/2021) malam.
Penghargaan TPAKD untuk kategori provinsi dengan program pemberdayaan usaha keuangan mikro terbaik. Tentunya ini merupakan hasil kerja sinergis pemerintah daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, pihak industri jasa keuangan serta pihak-pihak terkait.
Presiden Jokowi, menegaskan, meski ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi selama tahun 2020, kerja sama antara sejumlah pemangku kepentingan telah berjalan baik, mulai dari Kementerian Keuangan, OJK, BI hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya bangga selama 2020, kerja sama semua pihak berjalan baik, setiap masalah selalu direspons dengan cepat. Untuk tahun ini, pemerintah ingin agar kerja sama tersebut dilanjutkan,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi, berharap, para pelaku UMKM bisa terus mengembangkan skala usahanya, ke depan agar memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Bank Wakaf Mikro (BWM).
“Kita harus membangun pertumbuhan ekonomi inklusif, yang dapat dinikmati bersama rakyat Indonesia, membawa Indonesia maju sekaligus berkeadilan. Begitu juga fihak OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar dan masyarakat sebaik-sebaiknya,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, tahun 2020 yang baru dilewati merupakan tahun yang luar biasa, dengan adanya Covid-19.
“Kita harus bekerja keras, agar perekonomian kita bisa berjalan dan recover (pulih) dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Wimboh.
Di tahun 2021, OJK akan melakukan kebijakan untuk mengungkit pertumbuhan lebih cepat, jawabannya kita harus menerapkan kebijakan luar biasa, extraordinary, kata Wimboh menambahkan.
Kepala OJK Jambi, Endang Nuryadin, mengatakan, kedepannya OJK tetap akan mengawal pemulihan ekonomi secara nasional dengan berbagai macam kebijakannya, diantaranya kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sampai Rp 10 miliar diperpanjang hingga Maret 2022.
“Terobosan kebijakan ini guna membantu pemulihan ekonomi nasional, agar ekonomi segera tumbuh kembang. OJK juga terus mengawal agar kredit bisa tumbuh, yang diperkirakan tujuh persen plus-minus satu di tahun 2021,” kata Endang Nuryadin.
“Untuk Provinsi Jambi, Bupati Kerinci, Adi Rozal juga terpilih menerima penghargaan sebagai Penggerak Inklusif Keuangan tahun 2020,” ujar Endang.