MUARO JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, mengemukakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi merupakan yang kedua setelah Bogor di Indonesia. Pengukuhan ini diadakan untuk memberikan kepastian hukum bagi Kades yang masa jabatannya telah habis, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan nyaman dan jelas statusnya. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam pidatonya, Gubernur Al Haris menyatakan bahwa perjuangan para Kades di tanah air telah membuahkan hasil dengan direvisinya Undang-Undang masa jabatan Kepala Desa.
“Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu bekerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala Desa,” ungkap Gubernur Al Haris.
Gubernur juga berpesan kepada para Kades yang dikukuhkan agar memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi di tengah-tengah masyarakat dan menggunakan dana yang ada sesuai ketentuan. “Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan masyarakat,” pesan Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa melalui berbagai program pembangunan. Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD, dan program lainnya seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut,” sambung Gubernur Al Haris.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga berharap agar Kepala Desa dan Ketua TP PKK desa tetap amanah dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab.
“Kepala Desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” harap Gubernur Al Haris.
Ia menekankan bahwa seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa, memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa. “Dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa, kita dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” pungkas Gubernur Al Haris.
Acara pengukuhan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Kepala Desa dan Ketua TP PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik. (ags)