SR28JAMBINEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 25 orang tidak memiliki dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan informasi palsu, 24 WNA memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
Pengamanan dilakukan atas dasar laporan masyarakat serta pengawasan lapangan oleh tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Operasi ini dimulai dengan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, kemudian petugas dibagi dalam beberapa regu untuk meninjau lokasi apartemen yang menjadi target, serta sejumlah kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
WNA terbanyak yang diamankan berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Saat ini, seluruh WNA tersebut sedang dalam pemeriksaan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang kedaluwarsa, dan Pasal 123 terkait penggunaan data palsu dalam pengajuan visa atau izin tinggal, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Selain sanksi pidana, para WNA juga terancam tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada ini merupakan operasi ketiga sepanjang 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Sepuluh kantor imigrasi di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut terlibat dalam operasi ini, yang juga merupakan respons atas maraknya pelanggaran oleh WNA di tempat umum.
Yuldi menegaskan komitmen Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kami juga meminta para pengelola tempat penginapan untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara nasional guna menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi gangguan oleh WNA yang tidak taat aturan,” pungkasnya.