JAMBI (SR28) – Tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, dua orang warga negara asing asal China diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas Satu TPI Jambi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan tim imigrasi, kedua orang WNA tersebut hanya miliki izin tinggal di Jakarta.
Namun ternyata, mereka malah tinggal di salah satu desa di kecamatan Singkut, kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kedua WNA tersebut berjenis kelamin laki-laki yang bernama Hau Wo berusia 36 tahun serta Qiung Wu berusia 32 tahun.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Harapan Nasution mengatakan kedua WNA tersebut sudah 3 minggu berada di Sarolangun.
“Kita lakukan pengamnan sementara berdasarkan informasi dari masyarakat, masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan kedua WNA tersebut yang berada di desa Langkat, Sarolangun sudah 3 minggu lamanya,” jelas Harapan Nasution.
Kedua WNA itu akhirnya berhasil diamankan pihak imigrasi berkat informasi dari masyarakat. Dan setidaknya, mereka sudah tinggal di Sarolangun selama 3 minggu dengan menyewa rumah warga untuk tempat tinggal.
Lantaran kedua WNA tersebut masuk dalam kategori pelanggar tindak administrasi keimigrasian, keduanya akan segera dideportasi ke negara asalnya. (Artha/Agus)