SR28JAMBINEWS.COM, JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dakwaan eksatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang.
Selain hukuman pidana dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk negara. Jika ia tidak memiliki aset yang mencukupi, maka masa hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Faktor yang Memberatkan Hukuman
Hakim menilai hukuman Harvey diperberat karena beberapa faktor yang memberatkan, salah satunya adalah karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyakiti hati rakyat,” tambah Hakim Teguh.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menganggap hukuman di tingkat pertama tidak sebanding dengan besarnya tindak pidana yang dilakukan.
Kejagung Ajukan Banding Demi Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Namun, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, meskipun kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami telah mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Latar Belakang Kasus Harvey Moeis
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Harvey Moeis didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui manipulasi perdagangan timah di pasar domestik dan internasional. Kejagung juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dengan putusan ini, hukuman bagi Harvey Moeis kini jauh lebih berat dibandingkan vonis awal. Keputusan ini juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus korupsi besar yang merugikan perekonomian negara.