KUALA TUNGKAL (SR28) – Mengisi kekosongan Masa jabatan bupati dan wakil Bupati Kabupaten TanjungJabung Barat, Safrial- Amir Sakib yang berakhir pada Rabu (17/2/21).Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Ir.H.Agus Sanusi menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahwa Sekda secara otomatis akan menjadi Plh Bupati setelah berakhirnya masa jabatan Bupati.
Sekda Tanjab barat, Agus Sanusi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan surat keputusan yang ada, walaupun tidak ada surat keputusan dari Gubernur Jambi terkait dengan Plh maka otomatis Sekda akan menjadi Plh.
” Jadi ada aturan nya bahwa walaupun tidak ada surat dari gubernur maka otomatis, sekda yang jadi pelaksana tugas harian, sampai dengan pelantikan bupati terpilih,” ungkap Sekda. (Sabri)